Tentang Guru (Pendidik)

1. Pengertian Guru
  • Menurut Peraturan Pemerintah, guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
  • Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
  • Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Persyaratan Menjadi Guru
Guru adalah pemimpin dari murid-murid yang ada di bawah asuhannya. Sebagai seorang pemimpin, wajarlah kalau ia menjadi kebanggaan dari murid-muridnya, selalu dipuja dan dipuji oleh murid-muridnya, dan sekaligus merupakan tempat kepercayaan dari murid-muridnya.

Oleh karena itu, persyaratan jasmaniah bagi seorang guru yang pertama-tama harus dipenuhi ialah, bahwa seorang guru tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata. Misalnya saja, mata juling atau kero (Jawa), mulut sumbing, jalannya pengkor, atau pincang, dan sebagainya. Hal ini semua, disamping memang bisa mengganggu guru dalam menunaikan tugasnya, akan mengurangi atau menghilangkan kebanggaan murid itu kepada gurunya, bahkan dapat mendatangkan kekecewaan di hati murid-murid. Kekecewaan murid terhadap keadaan (fisik) gurunya ini, sangat berpengaruh pada suasana pengajaran dan pendidikan, dan dengan sendirinya berpengaruh kepada hasil pendidikan.



Rujukan:
___________. 2005. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. Cet. III. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyasa, E., 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. CET. I. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005. CET. I. Jakarta: Sinar Grafindo.